Hukum Menghadapi Begal dalam Islam



Bismillahirrahmanirrahimm..

BEGAL??
Berita yang bulan-bulan ini sempat booming diruang dengar kita, disorot berbagai media dan dibesar-besarkan oleh berbagai sudut pandang orang yang disebar didunia maya atau dunia nyata..

Sampai ditempat penulis melantunkan penanya dalam bulletin ini, banyak orang tua khawatir terhadap anaknya baik yang  bekerja mencari rizki maupun yang belajar di bangku kuliah karena  khawatir anaknya jadi korban begal...maka berbahagialah  duhai anak yang selalu bersama orang tua didalam langkah kakinya karena mereka  mendo’akan dan berusaha melindungi kita disetiap hembusan nafasnya, meski kita tak mengetahuinya.

Bagi kebanyakan orang mungkin merasa takut dan “ngeri” pada tidakan para begal..namun saya yakin pembaca setia bulletin ini tidak merasa takut, tidak menjadi masalah maupun beban pikiran.
”nggak ngefek sama aku mas”kata Abadi ketua UKMI UNWIDHA 2015..Alkhamdulillah jika seperti itu..

Sob..Jika masih merasa sedikit atau banyak takut sampai kebawa ngimpi segala(seperti curhatan sahabat saya katakanlah namanya Batman karena tidak mau disebut nama aslinya ) bagaimana ya?

Sebelum inti, ada tamparan dari penulis untuk pembaca dan diri penulis sendiri..sudah yakinkah kita menjadi seorang muslim? sudah siapkah menerima kemuliaan Alqur’an dan mengaplikasikan didiri kita? lalu bagaimana dengan sunah dari Rasulullah? Setiap muslim harus siap menerima ajaran Alqur’an dan sunah dari Rasulullah..begitu wajibnya. Kembali ke begal..

 Inilah sedikit ilmu dari kami bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi ulah begals:
Pertama secara individu, kita disyariatkan untuk melawan begal yang berusaha merampok.
 sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
 Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku?’”Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab baliau.‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu.
 “Lawan balik dia.” ‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu. “Engkau syahid.” Jawab beliau. ‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’ “Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim 377).”

Jadi tindakan untuk melawan begal atau perampok, bahkan membunuh mereka (jika terpaksa) hal itu bukan tindakan main hakim sendiri. Melainkan jihad mempertahankan diri yang disyariatkan dalam Islam. 

Sementara dalam as-Sunnah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Siapa saja yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, siapa saja yang terbunuh karena membela jiwanya maka ia syahid,   siapa saja yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, dan siapa saja yang terbunuh karena membela kehormatan keluarganya maka ia syahid” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Sudah jelas kita harus bagaimana bukan?
Tentu bila memungkinkan melawan boleh diterangkan tentang ayat-ayat yang mencerminkan keindahan dan keagungan Agama kita yang melarang keras Begal dan perampokan, jika tetap melancarkan aksinya..apa boleh buat. Jurus harimau, elang, emprit dll  kita kerahkan untuk membela harta kita. tetapi juga hindarkan dari sifat anarki seperti membakar hidup-hidup seperti berita beberapa waktu lalu. Jika pelaku sudah dalam keaadaan lemah dan payah karena perlawanan kita yang hebat. Baiknya diserahkan pihak berwajib.

Kemudian ada pendapat yang lain perlu kita sampaikan yaitu;
Kedua, jika kita merasa tidak memiliki kemampuan membela diri karena benar-benar lemah, ia boleh menyerahkan hartanya demi melindungi dirinya. Hal ini sebagaimana dalam kaidah fiqih: Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka diambil yang paling ringan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata: Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya.  (Majmu’ Fatawa, 34/242).

Maksudnya ada yang berpendapat jika ternyata pada saat kondisi itu adalah mengancam jiwa kita, maka diambil madharat yang paling ringan dengan menyerahkan harta. Terakhir..
Kata pepatah: Mencegah lebih baik dari pada mengobati, berhati-hatilah  sebelum semua terjadi.
Demikian sedikit ilmu yang kami sampaikan jika ada benarnya tentu dari Allah SWT, apabila ada salahnya penulis meminta maaf dan beristighfar karenanya..

Penulis: Jabal thoriq

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

1 Response to "Hukum Menghadapi Begal dalam Islam"

  1. ”Jika ada dua madharat (bahaya) saling berhadapan maka diambil yang paling ringan.“ hadist riwayat siapa ya?

    ReplyDelete